
Konferensi Nasional | Menggagas Kembali Unifikasi Hukum Perdata
Upaya mewujudkan keinginan untuk membentuk Hukum Acara Perdata Nasional sudah sejak lama dilakukan, namun pembentukannya secara parsial atau tidak menyeluruh dan tersebar di berbagai peraturan dimulai sejak sebelumnya kemerdekaan sampai sekarang ini antara lain :Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR); Het Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG); Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering...
Read More